Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:
a. JF keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama.
b. JF keterampilan, terdiri dari penyelia; mahir; terampil; dan pemula.
Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.
Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 3) Penyusunan kebutuhan jumlah merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. 4) Kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa Kriteria jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan pegawai negeri sipil;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi dalam waktu yang singkat; dan
c. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi atau uji kompetensi.
Jenis JF dapat diisi pada setiap jenjang jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Baca juga: Bimtek PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Persyaratan dan Pengangkatan PPPK / P3K berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb
Persyaratan dan Pengangkatan PPPK / P3K berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dalam JF yang dapat diisi oleh PPPK sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 2) Pengangkatan PPPK ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui Pengangkatan PPPK ke dalam JF. 3) Persyaratan yang ditetapkan dalam JF sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 6 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019
Pasal 6 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pengangkatan PPPK dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. berijazah paling rendah Strata-Satu atau Diploma-Empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan bagi JF keahlian;
c. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;
d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
e. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan dalam JF Keahlian dan JF keterampilan melalui Pengangkatan PPPK dikecualikan dari persyaratan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan.
Pasal 7 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa
1) PPPK yang telah memenuhi persyaratan diangkat dalam JF sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar.
2) Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat diangkat dalam jenjang JF yang yang lebih tinggi, dengan persyaratan:
a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
b. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
c. telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;
d. mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan (vide angka 254 lampiran II UU 12/2011)
f. tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.
Penyelenggara Bimtek Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) berusaha membantu SKPD/OPD yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemenpan RB RI. dan BKN RI. yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional Tema : Implementasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD / OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.
Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL
- Senin - Kamis, 02 sd. 05 November 2020 Hotel 88 Maangga Besar IIIV – Jakarta
- Kamis - Minggu, 05 sd. 08 November 2020 Hotel Fave Braga – Bandung
- Senin - Kamis, 09 sd. 12 November 2020 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Rabu - Sabtu, 11 sd. 14 November 2020 Hotel Fashion Legian – Bali
- Minggu - Rabu, 15 sd. 18 November 2020 Hotel 88 Maangga Besar IIIV – Jakarta
- Selasa – Jum’at, 17 sd. 20 November 2020 Hotel Fave Gino Feruci – Bandung
- Kamis - Minggu, 19 sd. 22 November 2020 Hotel J4 Legian - Bali
- Senin - Kamis, 23 sd. 26 November 2020 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Rabu - Sabtu, 25 sd. 28 November 2020 Hotel 88 Sparks Life – Jakarta
- Selasa – Jum’at, 01 sd. 04 Desember 2020 Hotel 88 Maangga Besar IIIV – Jakarta
- Kamis - Minggu, 03 sd. 06 Desember 2020 Hotel Fave Braga – Bandung
- Senin - Kamis, 07 sd. 10 Desember 2020 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Rabu - Sabtu, 09 sd. 12 Desember 2020 Hotel Fashion Legian – Bali
- Senin - Kamis, 14 sd. 17 Desember 2020 Hotel 88 Sparks Life – Jakarta
- Rabu - Sabtu, 16 sd. 19 Desember 2020 Hotel Fave Gino Feruci – Bandung
- Senin - Kamis, 21 sd. 24 Desember 2020 Hotel J4 Legian - Bali
- Senin - Kamis, 28 sd. 31 Desember 2020 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
Informasi Pendaftaran Peserta Bimtek Nasional
Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek Nasional
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
Kontak Person
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com
Fasilitas Peserta Bimtek Nasional :
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kontribusi Bimtek Nasional Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima ratus Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.